Kamis 30 Jun 2011 18:49 WIB

MK Terima Pengaduan Caleg ( yang Merasa Menjadi) Korban Mafia Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi menerima aduan sebanyak 16 calon legislatif yang gagal akibat mafia amar putusan MK pada pemilu legislatif 2009, Kamis.

Tiga orang yang mewakili sebanyak 16 caleg korban mafia pemilu itu, diantaranya adalah Caleg PPP Dapil Jabar I Marissa Haque, Caleg Hanura Dapil Jatim 6 Azhari, dan Caleg Dapil 9 Jabar Farouk Sunge.

"Ternyata penetapan putaran ketiga DPR RI itu tidak sesuai dengan amar putusan MK. Pasalnya ada surat dari KPU kepada MK yang kemudian mereka melanggar putusan MK. Mereka sudah tahu peraturan KPU itu sudah dicabut tapi diterapkan oleh KPU dalam menetapkan anggota DPR sekarang," kata Azhari usai bertemu Juru Bicara MK Akil Mochtar.

Dia mengatakan sangat absurd ketika anggota KPU masih mempertanyakan amar putusan MK melalui surat, karena itu setelah ada penetapan yang akhirnya ada penyimpangan.

Sementera Marissa Haque menegaskan dirinya telah menyerukan hal ini selama dua tahun atas ketidakadilan hukum di Indonesia ini.

"Ini ada 16 orang yang menggugat, dari Jabar, Jateng, Jatim. Lintas parpol. hanya enam jam, ketika kita harus masuk tiba-tiba gagal. Dan kita sudah menduga Andi Nurpati bermain waktu itu. Selain itu ada pula tangan kanannya Andi Nurpati, Sigit (Kabiro hukum KPU)," kata Marissa.

Atas aduan ini, Akil Mochtar mengatakan bahwa surat palsu MK menunjukkan adanya kelemahan di dalam badan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Ini kan kelemahan KPU kami sekarang, tidak ada orang hukum disana. Selalu dalam putusan MK mereka selalu tanya pakai surat, mau tidak mau kan MK menjawab," kata Akil.

Akil pun menerangkan dasar prinsipnya isi putusan MK itu tidak bisa dijelaskan dengan surat, tapi karena KPU tidak mengerti maka jawabannya dengan menanyakan maksud amar putusan ke MK.

Surat palsu tersebut pun, kata Akil, ketahuan setelah ada pertanyaan mengapa kursi yang seharusnya untuk caleg Gerindra jatuh ke caleg Hanura Dewi Yasin Limpo.

Akil pun membantah bila sistem administrasi di MK kacau. Menurutnya sistem administrasi sudah baik dan transparan, adapun terkait kasus pemalsuan surat palsu MK itu, Akil menyatakannya itu perbuatan oknum.

"Kalau ini kan lahir memang ada penipu. Data putusan MK itu benar adanya. Kita akan selalu transparan," ujar Akil.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement