REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Memilih mentaati hukum terkait penolakan atas atas akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang telah memiliki SCTV dan O Channel, jajaran direksi dan komisaris Indosiar serentak mengundurkan diri. Sikap itu diapresiasi oleh Anggota Komisi I, DPR M Najib
"Sikap seperti ini layak menjadi rujukan di saat begitu banyak pelanggaran hukum dilakukan di negeri ini dengan berbagai modus operandinya," kata politisi PAN itu di Jakarta, Kamis (30/6).
Sebelumnya seluruh jajaran direksi dan komisaris Indosiar memutuskan mengundurkan diri karena tidak mau dituduh melanggar Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Pengunduran diri itu dilakukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang berlangsung di Studio Indosiar di Jakarta, Selasa (28/6), setelah Indosiar diakuisisi oleh PT EMTK.