REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Abidin menyatakan dirinya hanya menandatangani surat MK tertanggal 17 Agustus 2009. Surat tersebut yakni menindaklanjuti pertanyaan KPU tentang surat 112 tentang dapil Sulsel 1 dan surat 113 tentang kesalahan nama untuk caleg dapil Sumsel.
"Saya hanya tanda tangan pada tanggal 17 Agustus untuk kedua surat tersebut," katanya saat memberikan keterangan di depan panja mafia pemilu, Kamis (30/6).
Ia menjelaskan, pada 14 Agustus 2009, ia hanya membuat draf nota dinas. Isinya kurang lebih mengenai jawaban terhadap pertanyaan KPU, yakni penjelasan sesuai amar putusan.
Saat itu ia menyakini tidak pernah membuat surat jawaban resmi untuk KPU apalagi menandatanganinya. Baru pada 17 Agustus, atas inisatif untuk konsultasi dengan ketua MK surat jawaban itu pun dibuat.
Isinya sesuai dengan arahan Ketua MK bahwa keterangan dua surat itu harus sesuai dengan amar putusan MK. Hal ini bertolak belakang dengan keterangan staf ketua KPU, Matnur yang menyatakan pada 15 Agustus sudah melihat surat dalam bentuk fax di mejanya. Nomor surat itu 112 dan 113 dan distempel dan ditandatangani panitera MK.