REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Akbar Faizal, mengatakan kasus mafia pemilu yang menyeret nama Andi Nurpati sudah saatnya diteruskan ke penanganan hukum.
Ia berpendapat pembahasan di tingkat Panja Komisi II DPR RI tak ada artinya lagi. "Bagaimana mungkin pembahasan ini diteruskan. Karena dalam forum ini sudah ada kebohongan besar," kata Faizal yang memutuskan keluar dari ruang rapat, Kamis (30/6).
Politisi Partai Hanura ini menegaskan, tak ada gunanya Panja mendengarkan keterangan antar pihak yang saling bertolak belakang. Khususnya saat Panja mengkonfrontir Andi Nurpati dengan pihak-pihak yang telah didengar keterangannya pada forum Panja sebelumnya.
Menurut Akbar, jika forum Panja dengan Andi Nurpati ini diteruskan hanya akan 'mbulet' dan terjebak pada alur kebohongan yang tak berakhir. "Anda tahu sendiri kan, bagaimana Andi Nurpati selalu tegar mementahkan keterangan pihak lain yang dikonfrontir," ujarnya.
Akbar menyarankan permasalahan mafia Pemilu ini tak perlu diperpanjang lagi di tingkat Panja Komisi II DPR RI, namun diserahkan pada proses hukum. Perkara aparat penegak hukum ini rawan intervensi politik atau tidak, DPR RI harus bisa mengawal upaya pengungkapan kebohongan ini. "Bisa jadi mafia ini tak hanya bermain pada wilayah pemilu legislatif. Namun juga wilayah pemilu presiden," tandasnya.