REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Untuk memulangkan tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, pemerintah Indonesia bisa menyewa detektif swasta. Detektif swasta tersebut bertugas untuk mencari lokasi Nazaruddin di Singapura. Demikian dikatakan guru besar hukum internasional, Hikmahanto Juwana, ketika dihubungi Republika, Jumat (1/7).
Hikmahanto mengatakan, setelah detektif swasta itu berhasil menemukan lokasi Nazaruddin, ia harus melapor kepada pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia kemudian menyerahkan laporan lokasi Nazaruddin itu ke pemerintah Singapura. “Pemerintah Singapura, melalui lembaga penegak hukumnya, bisa menangkap Nazaruddin dan menyerahkannya pada pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Sebenarnya, bisa saja aparat penegak hukum Singapura melakukan penangkapan langsung. Namun karena hal itu untuk kepentingan Indonesia, maka Singapura mikir-mikir untuk melakukannya. Apalagi jika mereka sampai mengeluarkan biaya, yang tentu saja tidak menguntungkan Singapura.
Menurut Hikmahanto, penggunaan detektif swasta dilakukan karena penegak hukum Indonesia tidak diperkenankan untuk melakukan penangkapan langsung terhadap Nazaruddin di Singapura. “Tidak adanya perjanjian ekstradisi menjadi alasan yang membuat penegak hukum Indonesia tidak bisa bertindak tegas terhadap Nazaruddin di Singapura,” jelasnya.
Hikmahanto yakin pemerintah Singapura bisa menyetujui cara-cara itu meskipun tidak ada perjanjian ekstradisi. Pertimbangan hubungan baik kedua negara menjadi alasan kuat supaya Singapura mau melakukan hal tersebut. “Makanya, pemerintah Indonesia melalui Presiden SBY, harus meyakinkan Singapura,” tandasnya.