Jumat 01 Jul 2011 13:23 WIB

MA Siap Berhentikan Sementara Mashuri Hasan

Rep: C13/ Red: Didi Purwadi
Mahkamah Agung
Foto: Republika
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) siap memberhentikan sementara Mashuri Hasan setelah ditangkap polisi di Bandung pada Jumat (1/7) pagi. Surat pemberhentian sementara dibuat bila surat penahanan polisi dikirimkan ke MA.

“Kami menunggu surat penahanan itu dulu,” kata juru bicara sekaligus Ketua Muda Pengawasan MA, Hatta Ali, ketika dihubungi Republika, Jumat (1/7).

Menurut Hatta, pihaknya tak bisa memberhentikan tetap sebab menungu proses hukum berjalan. Ia menyebut asa praduga tak bersalah harus dikedepankan. Karena statusnya calon hakim, maka MA tak bisa memberi bantuan hukum kepada Mashuri.

MA menyerahkan advokasi Mashuri kepada Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). “Statusnya bukan hakim tetap. Jadi, pihak yang mendampingi proses hukum itu Ikahi,” terang Hatta.

Masyhuri Hasan merupakan mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam praktik pemalsuan surat MK tertanggal 14 Agustus 2009. Surat palsu itu terkait dengan putusan MK soal sengketa hasil pemilu di daerah pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan.

Mashuri diberhentikan dari jabatan juru panggil MK pada awal 2010. Dia menjadi tersangka kasus surat palsu yang diduga dibuat mantan anggota KPU Andi Nurpati.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement