REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK menetapkan status M Nazaruddin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Alasannya karena mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) tersebut tidak bisa diajak kerjasama.
Buktinya hingga panggilan ketiga oleh KPK, Nazaruddin tidak jelas batang hidungnya. “Nazaruddin tidak kooperatif dan menyebunyikan barang bukti. Di DPO-kan saja dia,” kata koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (2/7).
Emerson mengingatkan KPK agar bergerak cepat menangani kasus Nazaruddin. Sebab ditakutkan anggota Komisi VII DPR tersebut mengamankan maupun mengalihkan segala aset yang dimilikinya. Langkah itu, kata dia, sebagai solusi alternatif di tengah kebuntuan KPK memulangkan Nazaruddin ke Tanah Air. Apalagi Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura sehingga Nazaruddin dipastikan aman tinggal di sana.
”Penyitaan aset dan pemblokiran rekening harus dilakukan KPK,” katanya. Emerson menyebut, gerak cepat itu juga sebagai strategi untuk memancing Nazaruddin keluar dari tempat persembunyiannya. Hal itu mengingat langkah jemput paksa hampir mustahil dilakukan sebab terkendala masalah yurisdiksi dengan Negeri Singapura.