REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta, Chairul Huda mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempunyai dasar yang kuat untuk mengambil alih kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
"LP2TRI tidak mengerti hukum. Maksudnya KPK mengambil alih Sisminbakum dasarnya apa. Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) ini cukup lemah argumennya dan sepertinya tidak mengerti kasus yang sebenarnya," kata Chairul di Jakarta, Sabtu, menanggapi desakan LP2TRI kepada KPK untuk mengambil alih kasus Sisminbakum.
Menurut dia, KPK tak memiliki dasar hukum kewenangan dalam mengambil alih kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). "Hukum itu harus jelas, maka dalam kasus Sisminbakum ini KPK tidak memiliki kewenangan dan dasar untuk ambil alih. Apa dasarnya KPK," tegas Chairul.
Latar belakang KPK memang boleh ambil kasus korupsi. Jika menyangkut penyelenggara negara dan ditemukan bukti kerugian negara. Namun, ia menjelaskan sampai saat ini tidak dapat ditemukan adanya kerugian negara.
"Sudah dinyatakan tidak ada kerugian negara, ini di perkuat oleh lembaga Mahkamah Agung," jelasnya.
Sebelumnya, LP2TRI mendesak KPK untuk segera mengambil alih pengusutan kasus Sisminbakum dari tangan Kejaksaan Agung.
Menurut Sekjen LP2TRI Teuku Chandra Adiwana, pihaknya mendatangi KPK untuk memberikan dorongan dan hasil kajian hukum terhadap kasus Sisminbakum.
"Penanganan yang berlarut-larut kontraproduktif bagi pemberantasan korupsi yang menjadi agenda nasional bangsa ini. Kami meminta KPK, kalau buktinya memang kuat, harus segera memprosesnya. Tapi kalau tidak, jangan sampai ada pihak lain yang dirugikan," ujar Teuku Chandra.
Latar belakang KPK memang boleh mengambil alih kasus korupsi, khususnya apabila lembaga penegak hukum lainnya lamban dalam melakukan penyidikan atau tidak mampu melanjutkan kasus itu.
Namun, menurut Chairul Huda, persoalan dalam kasus Sisminbakum itu sudah sangat jelas dan dalam proses persidangannya Romli Atmasasmita sudah dinyatakan Mahkamah Agung tidak ada kerugian negara sehingga terdakwa kasus Sisminbakum itu di vonis bebas secara hukum.
"Lalu bagaimana kasus ini bisa di lanjutkan setelah sudah tidak terpenuhi lagi unsur pejabat negara yang terlibat. Bagaimana KPK bisa ambil alih seperti dinyatakan LP2TRI," ujar Chairul Huda seraya menambahkan argumentasi LP2TRI sangat lemah dan bahkan tidak mengerti kasus Sisminbakum yang sebenarnya.
Lebih lanjut ia meminta agar Kejaksaan Agung untuk menerbitkan surat keterangan penghentian perkara (SKP2) demi memberi kepastian hukum dalam kasus Sisminbakum."Ini supaya ada kepastian hukum dan kasus ini juga tidak dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang tidak jelas" ujarnya.