REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Majikan Malaysia sekarang dapat mempekerjakan pembantu rumah tangga asal Indonesia secara langsung tanpa harus melalui agen. Hal ini ditegaskan Menteri Sumber Daya Manusia, Datuk Dr S Subramaniam.
Menurutnya, langkah ini bukan ilegal karena diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh kedua negara Malaysia dan Indonesia di Bandung pada 30 Mei.
"Misalnya, jika majikan memiliki seorang pembantu yang ingin pulang setelah kontraknya berakhir, dan jika dia memiliki anggota keluarga yang ingin menggantikannya sebagai pembantu, majikan dapat mempekerjakan secara langsung tanpa melalui agen," katanya.
Kedua negara dalam proses menyelesaikan prosedur yang harus ditaati oleh majikan, tambah Dr Subramaniam. Dia mengatakan kontrak perjanjian antara majikan dan pembantu harus ditandatangani untuk perekrutan langsung dan diserahkan ke instansi terkait di Indonesia dan Malaysia untuk persetujuannya.
"Izin kerja untuk pembantu Indonesia hanya akan dikeluarkan setelah dokumen yang relevan terpenuhi," katanya.
Berdasarkan MoU tersebut, majikan harus memberikan hari libur kepada pembantu seminggu sekali atau membayar setengah hari jika pembantu tetap bekerja.