REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Nudirman Munir mengemukakan, pihaknya telah siap mengumumkan tiga anggota Dewan yang akan dijatuhi sanksi, di antaranya pemecatan dan pencopotan dari alat kelengkapan DPR, dalam sidang paripurna DPR, Selasa (5/7).
"Dalam rapat paripurna besok, akan ada (pengumuman BK) sanksinya berupa pemecatan, pemberhentian sementara, ada dicopot dari alat kelengkapan dewan. Kemarin itu tertunda karena masalah teknis administrasi," kata Nudirman Munir di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, alasan kemarin belum bisa diumumkannya nama-nama itu karena BK masih harus mengumpulkan dasar hukumnya dan menyelesaikan proses administratif. "Jadi, pengumuman tertunda karena kami memerlukan waktu untuk persiapannya. Semua tidak mudah, pemberhentian sementara harus ada surat dari pengadilan. Teknis balas membalas ini yang butuh waktu," ujarnya.
Dijelaskannya pula bahwa pedoman memberhentikan seorang anggota Dewan bukan atas dasar putusan pengadilan saja, tetapi atas pertimbangan lain. "Misalnya, secara kode etik tidak ada masalah. Tetapi kalau membuat gaduh, membohongi publik kita jatuhkan sanksi," ucapnya.
Ketika didesak siapa saja nama ketiga anggota DPR yang akan dijatuhi sanksi oleh BK itu, politisi Partai Golkar tersebut enggan menyebutkannya. "Yang jelas ada satu yang dipecat, satu yang dicopot dari jabatannya di alat kelengkapan dan satu yang diberhentikan sementara," paparnya.
Lebih lanjut Nudirman menjelaskan bahwa bagi anggota DPR yang dijatuhi sanksi pemecatan oleh BK akan mendapat konsekuensi berupa yang bersangkutan tidak mendapatkan pensiun dan tunjangan kesehatan.
Menurut Nudirman, BK tetap memegang prinsip praduga tak bersalah terhadap sejumlah anggota DPR yang berstatus tersangka seperti anggota Komisi VII dari Fraksi PD Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kini berstatus tersangka dalam kasus suap di Sesemenpora terkait pembangunan wisma atlet.
Sementara itu, terkait kasus Nazaruddin dan juga anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati, menurut dia, BK DPR juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (7/7) mendatang.
"Insya Allah, pekan ini sudah ada yang kita panggil semuanya sesuai dengan aturan dan mekanisme kita. Kan sudah ada. Besok, Kamis yang dipanggil untuk kasus Wa Ode dan kasus Nazaruddin," ucapnya seraya menambahkan bahwa saksi itu sangat penting untuk mencari bukti awal dan hal tersebut bisa diperoleh dari keterangan saksi maupun dari dokumen yang dimiliki.
Mengenai apakah saksi-saksi yang akan diperiksa itu juga merupakan anggota DPR yang namanya sudah banyak disebut media, Nudirman kembali enggan menyebutkan secara rinci. "Nanti, lagi diamankan, kalau besok ya besok saja dilihat," ujarnya.