Senin 04 Jul 2011 14:50 WIB

Ada 18 Kursi Haram di DPR

Rep: C13/ Red: Didi Purwadi
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Foto: kpu.jabarprov.go.id
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Korban mafia pemilihan legislatif (pileg) 2009 sebanyak 16 caleg menuding oknum KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK) terlibat dalam mafia pemilu. Juru bicara paguyuban korban mafia pemilu, Soepriyadi Azhary, mengatakan bahwa mantan wakil ketua MK, Abdul Mukti Fadjar, terlibat dalam konspirasi surat putusan MK. Akibatnya, ia dan 15 caleg lain gagal lolos ke Senayan.

Soepriyadi yang caleg Partai Hanura itu menuding Andi Nurpati dan Abdul Mukti Fajar memanipulasi aturan. “Saya yakin dia (Mukhti Fadjar) terlibat. Karena, dia yang mengeluarkan suratnya,” jelasnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (4/7). Keyakinan Soepriyadi semakin menguat setelah sempat berbincang dengan Ketua MK Mahfud MD yang menyatakan surat yang dipegangnya adalah asli.

Ia membeberkan bukti di antaranya, tertanggal 21 Agustus 2009, Abdul Mukti Fadjar mengumumkan, KPU harus melaksanakan 8 Amar Keputusan MK Nomor 74-94-80-59-67/PHPU.CVIII/2009 tertanggal 10 Juni 2009. Pihaknya saat melakukan cross check ke KPU didapat namanya dan rekannya berjumlah 16 orang tercantum lolos. Ia mengaku, pendapatnya dikuatkan anggota KPU Putu Arthad.

Sepekan kemudian, kata Soepriyadi, ke 16 nama yang lolos itu hilang. Ia menduga Mukti Fadjar yang memanipulasi keputusan MK tersebut (MK No. 74-94-80-59-67/PHPU.CVIII/2009 tertanggal 10 Juni 2009) melalui surat yang hanya membutuhkan waktu sehari. Atas dasar itulah, pihaknya mengadu ke MK untuk mencari keadilan substantif.

Menurut Soepriyadi, konsekuensi putusan KPU itu berakibat pada 18 kursi haram di DPR. Perinciannya, sebanyak 14 kursi dari Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim), serta 4 dari Sulawesi.

Karena itu, pihaknya menyimpulkan adanya konspirasi penempatan caleg putaran ketiga yang dilakukan oknum KPU dan MK. “Nama kami hilang sebab jadi korban dari mafia putaran ketiga DPR yang seharusnya masuk,” tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement