REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Senin (4/7), menyerahkan pembayaran diyat (pengganti darah/nyawa) untuk membebaskan TKI Ahmad Fauzi bin Abu Hasan Ahmad dari ancaman hukuman mati.
Jumhur menyerahkan diyat di Kantor BNP2TKI kepada keluarga almarhum Tarino, disaksikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur dan keluarga Ahmad Fauzi.
Ahmad Fauzi, warga Kabupaten Bangkalan, Jatim, terancam hukuman pancung setelah dituduh membunuh sesama TKI lain Tarino bin Rakisan Robayi, asal Kabupaten Lamongan, Jatim, di Jeddah, Arab Saudi pada 27 Oktober 2008.
Sejak terjadinya kasus pembunuhan itu, Ahmad Fauzi mendekam di Penjara Breemen, Jeddah serta dikenai ancaman hukuman mati oleh pengadilan setempat. Jumhur mengatakan Ahmad Fauzi telah mendapat pemaafan (tanazul) dari keluarga almarhum Tarino, dengan kompensasi pembayaran diyat sebesar Rp500 juta atau 220 ribu RS (Riyal Saudi).
Kesediaan pemaafan dan besarnya uang diyat disampaikan melalui surat kuasa yang dikirimkan ahli waris Tarino kepada Konsulat Jenderal RI di Jeddah pada 17 Juli 2010.
Pada 21 Februari 2011 terdakwa Ahmad Fauzi mengajukan keberatan kepada pihak pengadilan tidak sanggup memenuhi besarnya uang diyat yang diajukan keluarga korban itu.
Ahmad Fauzi juga meminta bantuan pengadilan agar mendapatkan dermawan sehingga bisa membayar kewajiban diyat. Karena itu proses pengadilan terhadap Fauzi belum dapat diteruskan sampai dipenuhinya pembayaran diyat oleh Ahmad Fauzi.
Atas kesediaan memberi pemaafan dari keluarga korban dan ketidakmampuan Ahmad Fauz itu pula, kata Jumhur, BNP2TKI mengirimkan utusan ke rumah keluarga almarhum Tarino di Lamongan sejak pekan lalu.
Dalam pertemuan antara pihak keluarga almarhum Tarino dan utusan BNP2TKI yang disaksikan perwakilan Disnakertrans Lamongan dan Kepala Desa Mekanderejo, Kecamatan Kedungpring, Lamongan, telah disepakati pembayaran diyat menjadi 46.000 RS atau setara Rp100 juta, ujar Jumhur.
Menurut dia, BNP2TKI mendapatkan dana untuk pembayaran diyat sebesar Rp100 juta untuk bisa meloloskan Ahmad Fauzi dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi dari pihak yang bersimpati pada kasus ini.
"Selanjutnya, uang diyat Rp100 juta akan dikirimkan melalui Perwakilan RI atau Konsulat Jenderal RI Jeddah, guna diteruskan kepada Lembaga Pemaafan (lajnatul `afwu) dan disampaikan kepada pengadilan di sana," katanya.
"Saat ini yang penting bagaimana menyelamatkan nyawa saudara kita dari eksekusi hukuman mati di Arab Saudi," kata Jumhur.
Ahmad Fauzi dan Tarino merupakan TKI yang diberangkatkan PT Fahad Fajar Mustika, Jakarta, ke Arab Saudi pada Juli 2008.
Mereka bekerja di perusahaan konstruksi Sodeco (Saudi Company for Development of Construction and Trading), Jeddah, hingga terjadinya kasus naas yang menimpa Tarino melalui perkelahian dan menyebabkan Fauzi membunuh Tarino dengan alat tajam pemoles cat/pengering tembok