REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian Internasional (Interpol) telah menetapkan tersangka cek pelawat, Nunun Nurbaeti, sebagai orang yang dimasukkan dalam red notice atau daftar pencarian orang.
Namun hingga saat ini Interpol belum memberikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga penegak hukum yang menangani kasus Nunun. “Sampai sekarang belum ada (laporan), kita belum tahu perkembangannya seperti apa,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (5/7).
Berdasarkan penelusuran KPK sendiri, lanjut Johan, KPK masih mendapatkan data terakhir bahwa Nunun berada di Thailand. KPK telah mengirimkan tim ke negeri Gajah Putih itu beberapa waktu lalu untuk melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum di sana. Namun hingga kini belum ada kabar terakhir soal posisi tepatnya istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu di Thailand.
Nunun adalah tersangka penyuapan cek pelawat kepada para anggota DPR pada 2004 untuk pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Dewan Gubernur Senior (DGS) BI. Sejumlah anggota DPR periode itu telah diganjar hukuman dan ada yang masih diadili. Bahkan beberapa di antaranya telah menyelesaikan masa hukumannya.
Keberadaan Nunun hingga saat ini belum diketahui. Ia dikabarkan tinggal di sejumlah negara seperti Singapura, Thailand, dan Kamboja. Nunun ditetapkan menjadi buronan internasional oleh Kepolisian Internasional