Selasa 05 Jul 2011 15:01 WIB
KH Zainuddin MZ Berpulang

Shalat Jenazah Zainuddin MZ Dilakukan Tiga Gelombang

Rep: C19/ Red: Didi Purwadi
Keluarga dan kerabat berdoa di dekat jenazah KH Zainuddin MZ di rumah duka, kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (5/7).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Keluarga dan kerabat berdoa di dekat jenazah KH Zainuddin MZ di rumah duka, kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Banyaknya jamaah dan simpatisan memaksa pihak pengurus Masjid Fajrul Islam melaksanakan shalat jenazah KH DR Zainuddin MZ dalam tiga gelombang.

Sebelum shalat jenazah pertama digelar, para jamaah dan simpatisan harus menunggu hingga shalat jenazah pada periode berikutnya.

Setiap shalat jenazah dilakukan, para sahabat maupun guru almarhum diamanahkan untuk menjadi imam shalat. Demikian seterusnya hingga prosesi shalat jenazah dapat dilaksanakan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement