Selasa 05 Jul 2011 15:04 WIB

Demokrat Laporkan Nazaruddin ke Mabes Polri

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Ketum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum
Ketum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Partai Demokrat gerah dengan aksi 'buka-bukaan' mantan bendahara umumnya, Muhammad Nazaruddin, melalui Blackberry Messenger (BBM). Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan tim kuasa hukum pun melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri.

Juru bicara tim kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zen, menyatakan dalam sejumlah berita yang berasal dari Nazaruddin melalui BBM itu disebutkan adanya keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus suap Sesmenpora. Kuasa hukum Anas Urbaningrum pun menyatakan dengan tegas bahwa keterangan dari Nazaruddin adalah pencemaran nama baik dan fitnah.

"Untuk perbuatan tersebut, Anas Urbaningrum dan tim pengacara melaporkan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut sebagaimana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Patra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/7).

Dalam UU ITE tersebut, tim kuasa hukum melaporkan Nazaruddin dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP. Nazaruddin terancam hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan kepada pihak lain untuk menghentikan informasi dari BBM Nazaruddin sebelum dapat dibuktikan. Ia juga menuding ada pihak yang sengaja menyebarkan informasi yang menurutnya mengandung pencemaran nama baik dan fitnah kepada Anas Urbaningrum.

"Kami juga mengingatkan semua pihak yang terus menerus dengan sengaja mendistribusikan informasi yang mengandung pencemaran nama baik dan fitnah kepada anas Urbaningrum," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement