Selasa 05 Jul 2011 15:44 WIB

Media Bisa Terseret Kasus Nazaruddin

Rep: Esthi Maharani/ Red: Didi Purwadi
Benny K Harman
Foto: Antara/Tahta Aidilla
Benny K Harman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, beranggapan media massa bisa ikut terseret dalam kasus Muhammad Nazaruddin. Sebab, media ikut menyebarkan tudingan-tudingan Nazaruddin melalui BBM dari Singapura.

"Pers bisa kena delik pasal penyebaran fitnah," ujarnya saat ditemui usai sidang paripurna, Selasa (5/7).

Nazaruddin selama ini memang seringkali memberikan informasi kepada sejumlah media terkait upaya membongkar dugaan kasus sesmenpora. Tudingan itu berkisar permainan sejumlah kader PD seperti Angelina Sondakh (anggota Komisi X), Mirwan Amir (Wakil Ketua Banggar), hingga menyebut keterlibatan Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.

“Bisa saja BBM itu bukan Nazaruddin, tetapi pihak ketiga yang memegang ponselnya,” katanya.

Benny mendukung upaya Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang melaporkan Nazaruddin ke Bareskrim. Anas melakukan pelaporan tersebut karena merasa nama baiknya telah dicemarkan.

"Hak atas nama baik adalah hak asasi, setiap orang dilindungi. Karena itu, siapa pun yang mencemarkan nama baik bisa dikenai delik pidana," ujar Benny.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement