REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Kehormatan (BK) DPR memecat sejumlah anggota dewan. Sayangnya, nama anggota dewan yang dipecat tak disebutkan dalam sidang paripurna, Selasa (5/7). Pimpinan sidang, Anis Matta mengatakan surat dari BK memang sudah masuk. Alasannya untuk menjaga etika.
"Jadi kemarin kita di rapat pimpinan pada Jumat lalu pimpinan sudah sepakat untuk bacakan surat masuk sedangkan kalau teman-teman ingin tanyakan detail silakan langsung ke BK. Sebenarnya ada aturannya untuk dibacakan di paripurna tetapi karena menyangkut orang-perorang kita buat lebih soft saja," katanya.
Tetapi, dapat dipastikan ada tiga nama yang mendapatkan sanksi dari BK. Ketiganya diberhentikan tetap, satu nonaktif, dan satu orang dicopot dari pimpinan Komisi VI. Mereka yakni As'ad Syam, Izul Islam, dan Nurdin Tampubolon.
Menurut informasi, As'ad Syam adalah anggota FPD DPR yang dinonaktifkan karena kasus dugaan korupsi PLTU. Sementara Izul Islam adalah anggota FPPP DPR yang di PAW karena kasus ijazah palsu. Nurdin Tampubolon adalah Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Hanura. Nurdin dicopot karena tidak kooperatif dengan BK DPR yang sudah tiga kali memanggilnya dalam kasus dugaan korupsi.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Hanura, Akbar Faizal menolak keras putusan BK terkait kadernya yakni Nurdin Tampubolon. "Kita protes keras ke BK, tidak begitu caranya," katanya menegaskan.
Menurut Akbar, tidak ada satu anggota pun dari fraksi Partai Hanura yang duduk di BK. Pihaknya mengaku sudah delapan kali mempertanyakan itu dan tidak mendapat tanggapan. Akhirnya, Hanura mengambil sikap fraksinya tidak terikat dengan aturan yang ada di BK. "Itu sama saja diadili tanpa ada pembelaan. Gak adil itu," katanya dengan penuh geram.
Tak hanya alasan itu, kasus yang menjerat Nurdin justru terjadi pada 2008. Artinya, itu sebelum Nurdin tercatat sebagai anggota DPR. "BK nggak fair, kita akan layangkan surat protes," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua BK, Nudirman Munir mengatakan sanksi yang diberikan kepada anggota dewan seputar kedisiplinan seperti, kata yang tidak pantas, fitnah termasuk yang berhubungan dengan ranah hukum. "Memberhentikan seseorang itu tidak main-main," katanya.