REPUBLIKA.CO.ID,PALU--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendalami kemungkinan penting-tidaknya perlindungan terhadap empat saksi pegawai Sekretariat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret nama pengurus Partai Demokrat Andi Nurpati dalam kasus dugaan pemalsuan surat MK. "Perlunya perlindungan terhadap empat saksi dalam kasus Andi Nurpati masih melalui media berdasarkan usulan DPR. Kenapa empat orang itu mau minta dilindungi," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik tentang perlindungan saksi pemberian perlindungan dan bantuan terhadap korban kejahatan di Palu, Sulteng. Haris mengatakan, perlindungan terhadap saksi hanya bersifat kesukarelaan (voluntary), bukan berisfat perintah (mandatory). Karena itu kata Haris perlunya kerelaan dari empat saksi tersebut. "Apakah empat saksi itu juga saksi kunci. Jika mereka saksi kunci, LPSK akan melindungi jika dibutuhkan," kata Haris.
Menurut Haris, dugaan kasus pemalsuan surat MK yang melibatkan Andi Nurpati sebetulnya kasus lama. Dugaan kasus ini terungkap setelah Andi Nurpati ikut mengumumkan pemberhentian Bendahara Partai Demokrat, Moh Nazaruddin. Sementara di sisi lain, Andi Nurpati masih diduga terlibat dalam kasus. "Kasus ini sebetulnya sudah tenggelam, nanti muncul setelah adanya kasus Nasaruddin," kata Haris.
Nama Andi Nurpati dalam diskusi publik di Palu terungkap setelah Kabid Pembinaan Hukum Polda Sulteng, Rais Adam mempertanyakan kasus Andi Nurpati yang cenderung membingungkan masyarakat. Rais Adam mempertanyakan keterlibatan LPSK dalam kasus Andi Nurpati. Bareskrim Mabes Polri sebelumnya telah memanggil empat saksi pegawai Sekretariat MK tersebut. Mereka dimintai keterangan atas dugaan pemalsuan surat MK yang melibatkan Andi Nurpati.
Haris mengatakan, rencana perlindungan terhadap empat saksi dalam kasus Andi Nurpati baru sebatas permintaan anggota DPR. Belum ada permintaan langsung dari empat saksi tersebut. Haris menjelaskan, masyarakat juga perlu memahami peran LPSK yakni sebatas memberikan perlindungan agar saksi nyaman, tidak mendapat tekanan, intimidasi dan sebagainya yang bisa merugikan saksi. "LPSK bukan lembaga penuntutan, tapi lembaga perlindungan fisik dan hukum. Peran kita bukan seperti pengacara," katanya.