REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Panja Mafia Pemilu disarankan untuk melebarkan sayap alias memperluas spektrum permasalahannya yang tidak hanya sebatas surat palsu Mahkamah Konsitusi (MK), yakni menyentuh hingga pilpres. Wakil Sekjan Partai Demokrat secara tegas menolak perluasan masalah panja mafia pemilu itu.
"Itu sudah di luar konteks panja dan semangat awal panja tersebut dibentuk," katanya di Jakarta, Selasa (5/7).
Lebih baik, lanjutnya, panja konsentrasi pada pemilu legislatif yang berkembang ke orang-orang lain yang mengaku dirugikan. Prediksinya, masih ada kemungkinan di DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II hingga pusat yang merasa dirugikan melalui surat palsu. Hal inilah yang menurutnya lebih penting untuk dibongkar lebih lanjut.
Sebelumnya, Wakil Sekjen PKS, Mahfudz Siddiq mengatakan Panja Mafia Pemilu perlu memperluas spektrum permasalahan yang ditangani, yang tidak hanya sebatas surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dibatasi hanya pada surat palsu Mahkamah Konsitusi (MK) yang disangkakan kepada Andi Nurpati, lanjut dia, justru terkesan akan menutup masalah.
"Sepanjang ada indikasi dan bukti awal, ya diangkat saja, dibongkar. Nggak ada persoalan," katanya.
Terlebih lagi, pada 2009 kekacauan pemilu sangat terasa. Contohnya dari segi persoalan daftar pemilih tetap (DPT) hingga dugaan manipulasi suara. Dengan penamaan 'panja mafia pemilu' pun ada tanggung jawab bahwa segala sesuatu yang menyangkut kecurangan pemilu lalu bisa diungkap.
"Dari sana, bisa dijadikan insert untuk perbaikan sistem dan proses UU Penyelenggara Pemilu dan UU Pemilu yang sekarang sedang berjalan," tuturnya.
Ia memandang, pembentukkan panja ataupun perluasan spectrum persoalan tidak difokuskan untuk membidik partai tertentu. Terlebih lagi banyak partai yang ikut serta dalam pemilu 2009. Artinya, upaya membongkar persoalan ini merupakan kepentingan banyak pihak.
"Kita nggak bicara partai per partai, kita bicara pemilu. Kalau ternyata panja merasa penting menginvestigasi lagi persoalan itu, ya buka saja. Termasuk terhadap orang-orang yang mengadu sekarang," katanya.
Mekanisme di panja nanti bisa membuktikan apakah orang yang melaporkan diri sebagai orang yang berhak mendapatkan kursi atau tidak. Menurutnya, saat ini merupakan momentum yang bagus untuk DPR khususnya Komisi II untuk membuat revisi UU yang lebih baik. "Jangan sampai kita masih punya tumpukan sampah di bawah tikar," katanya.