REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Satu lagi kader Partai Demokrat (PD) tersandung kasus hukum. Pada Selasa, (5/7), Amrun Daulay resmi ditahan KPK. Menanggapi hal ini, Wasekjen PD, Saan Mustopa mengatakan menghormati dan menghargai mekanisme di KPK.
“Kita menghormati dan menghargai mekanisme yang ada di KPK. Itu merupakan bagian dari komitmen kita terhadap upaya pemberantasan korupsi, kita tidak menghalang-halangi apalagi mengintervensi,” katanya.
Untuk diketahui, Amrun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 April lalu. Amrun diduga telah merugikan negara sekitar Rp 25 miliar. Amrun dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Amrun yang juga anggota Komisi II DPR ini diduga mengetahui persis proyek pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2006. Sebab, saat kasus ini terjadi, Amrun menjabat sebagai Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial.
Selain itu, KPK juga dijadwalkan memeriksa mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar. Ratna yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan diperiksa dalam perkara pengadaan alat kesehatan (alkes) terkait wabah flu burung pada 2006.