REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Pos Indonesia menyatakan keberatan dengan kebijakan baru untuk pengiriman kargo domestik di Bandara Soekarno-Hatta yang disahkan Senin (4/7), yaitu terkait dengan agen inspeksi atau regulation agent (RA) yang mengakibatkan tingginya biaya pengiriman.
"Biaya keamanan dari yang sebelumnya Rp60 per kilogram menjadi Rp875 plus PPn dan juga memakan waktu yang cukup lama, kami merasa keberatan dengan penerapan kebijakan tersebut," ujar Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) I Ketut Mardjana di Jakarta, Selasa (5/7).
Menurut Ketut, dari semua perusahaan kargo yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, terdapat total pengiriman sekitar 1200 ton perhari dan kebijakan ini membuat terjadinya stagnasi pengangkutan barang.
"Ini jadi hambatan dan tadi malam antrean banyak sekali dan mempengaruhi pelayanan Posindo. Padahal Posindo sebagai peruahaan BUMN harus meningkatkan pendapatannya di tahun ini," katanya.
Namun Ketut menegaskan bahwa Posindo terus berusaha keras untuk melayani masyarakat dengan baik dan mengatasi masalah tersebut, salah satunya dengan memperbanyak angkatan darat diperbanyak.
"PT Pos menyampaikan permohonan maaf yang dalam terhadap layanan Pos yang terganggu dan menyebabkan surat atau barang kiriman lainnya tidak sesuai layanan yang dijanjikan. Kami sangat prihatin dan mudah-mudahan hal ini bisa segera di atasi sehingga masyarakat bisa merasa nyaman kembali," katanya.
Ketut mengatakan bahwa PT Pos juga sudah mengeluarkan nota protes kepada Kementerian Perhubungan dan Direktur Jenderal Udara.
"Saya sendiri sudah menghadap Menteri Perhubungan. Seharusnya kebijakan ini diterapkan pada 16 Mei 2011 namun ditunda menjadi 16 Agustus 2011 tapi tiba-tiba Senin kemarin diberlakukan. Jadi harus diketahui oleh pemerintah bahwa dengan seperti ini Posindo bisa rugi padahal kinerja Posindo harus naik," kata Ketut.
PT Pos menurut Ketut belum siap membebankan biaya tinggi kepada pelanggan meskipun ada kemungkinan untuk menaikkan biaya pengiriman. "Maka kebijakan ini akan jadi beban tambahan bagi Posindo. Keuntungan Posindo pun bisa defisit kalau kondisi seperti ini terus," ujarnya.
Sementara itu Kepala Divre IV PT Posindo Jabodetabek dan Banten, GNP Sugiarta Yasa menambahkan, sebelum adanya kebijakan baru tersebut, pengiriman Posindo sebanyak 40 ton per hari dengan proses yang memakan waktu selama lima jam.
"Biasanya bisa 40 ton per hari hanya membutuhkan waktu lima jam yakni mulai 23:00-04:00. Namun sejak adanya aturan ini, dari pukul 23:00-05:00 hanya 5,6 ton saja. Jadi selain biaya yang tinggi, proses pengiriman juga menjadi lama dan ini diprotes semua perusahaan kargo. Sebaiknya, pemberlakuan RA ini ditunda," katanya.