REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memberlakukan penundaan berpergian ke luar negeri untuk Panji Gumilang. Penggunaan kata penundaan karena masa pencegahannya hanya berlaku untuk 20 hari.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Herawan Sukoaji, mengatakan penetapan status penundaan itu hanya berlaku selama 20 hari ke depan sejak ditetapkan pada Senin (4/6) kemarin. ''Perintah yang kami terima pada hari Senin petang itu sifatnya tembusan dan Mabes Polri tidak mengirimkan perintah pencegahan yang resmi. Makanya, pencegahan itu hanya berlaku 20 hari,” kata Herawan saat dihubungi Republika, Rabu (6/5).
Herawan menjelaskan sebelum sampai ke imigrasi, suatu permohonan untuk mencegah seseorang ke luar negeri yang diajukan Polri itu harus melalui Kejaksaan Agung terlebih dahulu. Kejaksaanlah yang nantinya akan meneruskannya ke imigrasi untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Panji Gumilang yang berlaku untuk waktu enam bulan.
“Meski sifatnya baru penundaan, imigrasi sudah bisa mencegah Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu untuk berpergian ke luar negeri,” katanya.
Panji Gumilang, pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan akta otentik kepengurusan YPI oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin (3/7) kemarin. Panji Gumilang dilaporkan Imam Supriyanto karena diduga melakukan pemalsuan dokumen YPI Al Zaitun. Dalam dokumen tersebut, tidak lagi tercatat nama Imam Supriyanto sebagai pengurus dan salah satu pendiri Al Zaitun karena menandatangani surat pengunduran diri. Imam mengklaim tanda tangan itu palsu.