Rabu 06 Jul 2011 14:00 WIB

Pengadilan Mesir Ketok Putusan Pertama yang Bebaskan Orang Dekat Mubarak

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Pengadilan Mesir, Selasa (5/7), menyatakan tiga menteri dari mantan pemerintahan Presiden Hosni Mubarak, tak terbukti melakukan korupsi. Itu adalah putusan pertama yang membebaskan mantan menteri sejak revolusi rakyat Mesir.

Beberapa terdakwa bahkan terlihat terkejut ketika putusan persiangan dibacakan di ruang sidang. Pengunjung yang memenuhi ruang sidang, terutama dari kalangan kerabat dan keluarga langsung bersorak menyambut 'keadilan'.

Maklum saja, unjuk rasa yang berhasil menggulingkan Mubarak didorong oleh kemarah meluas akibat korupsi yang merajalela. Sementara sidang-sidang pengadilan terhadap mantan-mantan orang dekat dilihat sebagai ujian kredibilitas bagi dewan militer yang mengambil alih kekuasaan setelah keruntuhan pemerintah Mubarak.

Mantan Menteri Infromasi, Anas El-Fekky, mantan menteri keuangan, Youssef Boutros-Ghali, dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan kasus korupsi. Boutros-Ghali yang telah meninggalkan negara itu, disidang in absentian, atau tanpa kehadiran dirinya.

Dalam keputusan terpisah sidang berbeda di pengadilan yang sama, mantan Menteri Perumahaan, Ahmed El Maghrabi dan juga seorang pemilik satu real estate di Mesir, Yaseen Mansour, juga dibebaskan dari dakwaan korupsi.

Namun Anas, yang dikenal sebagai orang dekat Mubarak, masih menghadapi tuntutan lain. Lalu Buotros Ghali dan Maghrabi, tak lepas dari hukuman penjara untuk kasus kriminal lain.

Penuntut umum mendakwa Anas dan Butros-Ghali, Maret, atas tuduhan mengambil keuntungan dan menyia-nyiakan dana publik setelah hasil investigasi menunjukkan bahwa Anas menerima 36 juta pounds Mesir (Rp 51,6 miliar). Dana itu berasal dari Menteri Keuangan untuk kampanye media pemilu parlemen dan untuk mempromosikan partai yang berkuasa. Anas juga masih menghadapi sejumlah dakwaan lain yang nyata-nyata memperlihatkan penyelewengan dana dari Serikat Telivisi dan Radio negara.

Sementara Butros-Ghali, dikenal masyarakat Mesir sebagai wajah pemerintah yang doyan memperkaya diri dari uang kaum miskin, berhenti dari posisinya pada akhir Januari lalu. Ia lalu pergi ke luar negeri, beberapa hari setelah revolusi rakyat pecah pada Januari. Bulan lalu ia divonis 30 tahun penjara karena terbukti memperkaya diri dan menyelewengkan aset-aset negara serta sektor swasta.

Lalu pada keputusan ketiga, mantan Menteri Perdagangan, Rachid Mohammed, yang disidang secara in absentia, divonis lima tahun penjara karena menghambur-hamburkan dana publik.

Sebelumnya, Juni lalu, Rachid juga elah dijatuhi lima tahun penjara atas dakwaan serupa untuk kasus lain. Rachid beserta dua pengusaha didakwa memanfaatkan dana kesejahteraan publik di Pusat Modernisasi Industi, sebuah badan negara yang bertujuan mendukung pertumbuhan industri.

Penuntut umum mengatakan Rachid, yang juga meninggalkan Mesir begitu revolusi pecah, telah divonis dalam kasus lain di mana ia didakwa menghamburkan dana negara sebesar 12,8 juta pondsterling.

Mubarak, bersama dua putranya, Alaa dan Gamal, akan menghadapi sidang pada 3 Agustus mendatang atas dakwaan korupsi dan memerintahkan pembunuhan demonstran dalam revolusi yang terjadi pada Januari hingga Februari di Mesir.

sumber : Saudi Gazzete
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement