REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada lelang pekerjaan pencetakan modul/buku "Keterampilan Fungsional dan Kepribadian Profesional Paket B Tahun 2007". Korupsi yang terjadi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) merugikan negara Rp748 juta.
"Para tersangka diduga merekayasa proses lelang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Rabu (6/7). Kombes Baharudin menuturkan tersangka yang diduga terlibat adalah TS sebagai ketua panitia lelang, UTM (pemenang lelang), serta HLS yang diduga menerima dan mengalirkan uang suap.
Perwira menengah kepolisian itu, menjelaskan tersangka TS tidak melaksanakan tahapan lelang sesuai prosedur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Tersangka TS juga menaikkan harga (mark-up) penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan diduga menerima aliran dana dari pihak rekanan.
Sedangkan UTM sebagai pemenang lelang yang tidak memiliki kompetensi pada bidang percetakan buku. UTM diduga ikut lelang dengan meminjam" satu bendera"perusahaan, yakni PT Cita Cakra Aksara.
UTM juga tidak mencetak buku sendiri yang merupakan persyaratan mengikuti lelang. Tak hanya itu, tersangka menyerahkan pencetakan buku kepada pihak ketiga.
Selain itu, UTM juga memberikan jaminan garansi bank palsu sebagai pemenang lelang. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta I, proses lelang tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp747 juta dari total anggaran sebesar Rp2,9 miliar.
Baharudin menambahkan penyidik telah meminta keterangan sebanyak 23 orang termasuk tersangka, panitia lelang, rekanan, pihak bank dan pemeriksaan ahli dari BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Penyidik telah menahan tersangka UTM dan TS, serta menyita barang bukti berupa berkas dokumen lelang, jaminan pelaksanaan kerja berupa garansi bank dan lembaran cetak rekening aliran dana dari tersangka ULM kepada HLS dan TS. Para tersangka dijerat Pasal 2, 3, 5, 9, 11 dan 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.