Rabu 06 Jul 2011 15:18 WIB

Inilah Cita-Cita Zainuddin MZ yang Belum Terwujud

Rep: Agung Sasongko/ Red: Siwi Tri Puji B
KH Zainuddin MZ
KH Zainuddin MZ

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Almarhum Zainuddin MZ bercita-cita untuk mendirikan pesantren di dekat rumahnya. Cita-cita itu diawali dengan pembangunan masjid Fajrul Islam, yang kini berdiri megah.

Fikri Haikal, anak pertama alrmahum, mengatakan ayahandanya sudah lama ingin mendirikan pesantren. Nantinya, pesantren tersebut mengelilingi masjid. “Jadi beliau ingin seperti ulama salafiyah, yang memiliki pesantren, mengajar ditempat itu dan dimakamkan juga disitu,” papar dia.

Namun, dalam realisasinya, kata Fikri, tidak semudah membalikan telapak tangan. Butuh dana besar guna membangun pesantren sesuai dengan yang dicita-citakan almarhum.

KH Zainuddin MZ bin Tarmuzi meninggal di usia 59 tahun pada Selasa (5/7) bertepatan dengan 5 Sya'ban 1432 H. Meninggalnya dai sejuta umat diduga lantaran pola makan dan padatnya jadwal kegiatan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 233)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement