REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Kuntoro Mangkusubroto mengatakan bahwa Presiden belum membahas masa tugas PMH yang akan habis pada akhir tahun ini. "Masih lama, enam bulan. Beliau belum menyinggung hal tersebut," kata Kuntoro usai acara pertemuan PMH dengan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Rabu.
Kuntoro juga mengatakan bahwa waktu enam bulan itu masih lama, sehingga pihaknya belum membahas tentang masa berakhirnya Satgas PMH. Satgas PMH dibentuk oleh Presiden SBY pada 30 Desember 2009, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dengan tujuan untuk mempercepat pemberantasan praktik mafia hukum yang semakin mengkhawatirkan dan merusak sistem, serta sebagai upaya penegakan hukum di Indonesia.
Dalam pertemuan dengan pihak MA, Kuntoro mengaku membicarakan masalah pertemuan dengan MA yang membahas "wistle blower" (peniup terompet/orang yang membuka perkara) dan Inpres Nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. Ketika ditanya mengenai mafia hukum dan tertangkapnya hakim oleh KPK, Kuntoro menjawab: "Beliau (Ketua MA) hanya menyinggung saja."
Dia juga menyatakan bahwa persoalan mafia hukum tersebut tak sempat dibicarakan secara mendalam oleh kedua belah pihak dalam pertemuan ini. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Imas Damayanti pada Kamis(30/6) malam karena diduga menerima suap Rp250 juta dari pegawai perusahaan swasta.
Sebelumnya KPK pada Rabu (2/6) juga menangkap Hakim Kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin yang juga diduga menerima suap dari seorang kurator. KPK juga pernah menangkap hakim di PTUN Jakarta, Ibrahim pada 2010. Ibrahim diduga menerima suap dari seorang pengacara, untuk memuluskan perkara sengketa tanah yang ditangani oleh Ibrahim.