REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH - Ini sejumlah alasan perlakuan buruk dan eksploitasi yang menimpa tenaga kerja asing di Arab Saudi, termasuk TKI. Banyak warga asing yang tinggal di Kerjaan Arab Saudi tidak mengetahui hak-hak mereka. Ironisnya mereka dibuat tidak tahu tentang itu. Alhasil komunitas ekspatriat merasa mereka tidak dilindungi, meski hukum Saudi sebenarnya melindungi baik warga Saudi maupun asing.
Perlakuan keliru, penuh kekerasan dan sewenang-wenang yang dialami warga asing adalah masalah serius yang bisa diatasi lewat saluran hukum sah. Ada daftar hukum yang mengatur hak dan melindungi warga asing di negar ini, namun mereka masih menderita.
Banyak ekspatriat memilih diam bila ada kesewenangan dari warga Saudi menimpa mereka. Alasan utama, mereka takut dideportasi, itu berarti visa terakhir.
Selain itu banyak yang yang takut dengan sikap warga Saudi--yang kerap melebih-lebihkan kekuasaan--di pengadilan. Akhirnya kaum ekspat memilih menyerah bahkan sebelum aksi diambil.
Seorang pegawai di perusahaan konstruksi, KK, ditanya apakah ia tahu bahwa ia memiliki hak, ia berkata, "Tidak saya tidak tahu hak-hak saya sebagai warga asing. Jadi saya mungkin hanya mengandalkan informasi yang diberikan perusahaan saya. Perusahaan tempat saya bekerja adalah satu-satunya akses berkomunikasi dengan sistem legal bila sewaktu-waktu terjadi insiden buruk."
"Memang itu tanggung jawab setiap perusahaan atau pegawai untuk menginformasikan aturan dan kebijakan negara serta hak-hak sipil pekerja asing di dalamnya. Perusahaan seharusnya juga memberi masukan dan panduan benar, namun sayangnya di banyak kesempatan mereka tidak melakukan itu," ungkapnya.
KK juga merasa ada presepsi umum di kalangan komunitas ekspatriat bahwa melakukan upaya hukum melawan seorang warga Saudi hanyalah membuang waktu. "Pertama informasi sesungguhnya tidak diberikan kepada mereka yang mencoba menempuh gugatan hukum," ujarnya.
Kedua, lanjut KK, alat hukum yang sesuai juga tak tersedia. Terakhir, kalau toh alat hukum tersedia, hasilnya tak akan memuaskan. "Padahal seluruh proses sangat menyita waktu, faktor-faktor tadi melemahkan semangat ekspatriat untuk menuntut hak-haknya," kata KK lagi.
Seorang pelatih tenis, Zahran Khan, berkata, "Seorang Saudi berutang banyak uang kepada keluarga kami, karena ayah saya bekerja dan mengelola bisnis orang ini. Ia berjanji membayarnya setelah lima tahun. Namun ia menolak membayar dan kami tak bisa berbuat apa pun karena ia sponsor kami dan keluarga saya takut jika mencoba menempuh langkah hukum, kami akan dideportasi."
Saat ditanya apakah ia tahu bahwa hukum Saudi melindungi warga Saudi dan ekspatriat dalam posisi sama, setali tiga uang dengan KK, Zahran mengaku tak tahu.
Khan berkata alasan lain yang menghentikan niatnya melayangkan gugatan hukum karena ia yakin tak bisa memenangkan itu di pengadilan. Mengapa mereka berpikir demikian. "Ini negara mereka, mereka bisa berbuat apa pun yang mereka mau. Kami tak punya daya di sini."
Namun ia menambahkan, "Orang-orang seharusnya paham hak-hak mereka, terutama mereka yang bekerja di posisi lebih rendah. Mereka masuk ke Saudi agar mendapat kehidupan lebih baik. Mereka yang kerap dieksploitasi adalah yang teruruk. Bila ada sebuah pernyataan yakni sponsor mereka mengancam akan mendeportasi, maka kasus langsung ditutup."
Dibanding dengan negara-negara lain di mana warga negara dan pekerja migran diberitahu tentang hak-hak sipil secara rutin, Saudi harus lebih berinisiatif membuat para ekspratriat sadar tentang hak mereka, demikian ujar mantan ekspat, Z.Akhtar yang pernah tinggal di Yanbu, Saudi.
Sementara, seorang siswa asing yang tinggal di Saudi, Shaza Ka, di sisi lain mengklaim bahwa ekspatriat menikmati kehidupan lebih baik di Arab Saudi ketimbang kota-kota di negara lain.
"Saya memang tidak tahu hak-hak saya sebagai warga asing di negara ini, tapi warga Saudi tidak diizinkan tinggal di apartemen, mereka tidak dibolehkan mendaftar di sekolah internasional. Ini negara mereka, namun kadang saya merasa seperti negara saya sendiri. Menurut opini saya, jika warga Saudi dibolehkah masuk sekolah internasional, maka kebutuhan program Saudisasi tidak akan pernah ada.
Ini adalah hak-hak pekerja asing seperti dilansir Arab News dengan catatan semua syarat harus disetujui dalam kontrak.
Hak-Hak Pekerja Asing
- Waktu pembayaran gaji bulanan disetujui berdasar kontrak kerja yang dilakukan di negara asal pekerja
- Sponsor adalah pihak yang membayar biaya izin kedatangan sebagai pemukim, pembaruan visa, visa masuk dan masuk kembali, termasuk ongkos visa kepulangan terakhir.
- Pekerja asing memiliki hak cuti tertanggung/ cuti berbayar.
- Bebas ongkos akomodasi karena disediakan oleh pihak sponsor.
- Bebas ongkos kesehatan. Asuransi untuk setiap ekspatriat adalah wajib dan biaya ditanggung sepenuhnya oleh sponsor.
- Berhak atas pembayaran tunjangan akhir layanan atau pensiun di akhir masa kontrak.
Apakah tenaga kerja Indonesia tahu dan paham hak-hak ini?