REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peran Andi Nurpati dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) semakin jelas. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Panja Mafia Pemilu dengan Sekjen dan sejumlah biro KPU, Kamis (7/7).
Menurut Pimpinan Panja Mafia Pemilu, Chaeruman Harahap, missing link surat bernomor 112 yang dianggap palsu sudah terkuak.
Pada keterangan sebelumnya, Andi mengaku surat KPU kepada MK ini dibuat oleh bagian tata usaha (TU). Namun dalam dengar pendapat kali ini terungkap surat permohonan penjelasan putusan MK ini konsepnya dibuat sendiri oleh Andi. Bahkan surat ini diketik Sugiarto, staf Andi di KPU, sekaligus pengirimannya melalui faksimili.
"Berikutnya surat 112 yang selama ini dipersoalkan disimpan oleh Andi dan baru diserahkan kepada Biro Hukum KPU pada bulan Juli 2010," ungkap Chaeruman usai rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi II, kompleks gedung DPR/MPR RI, Kamis (7/7).
Keterangan ini, jelasnya memiliki kesamaan dengan keterangan Maknur dan Biro Hukum KPU. "Bahwa surat yang dibawa Maknur --setelah selesai ditunjukkan kepada ketua KPU-- dikembalikan lagi dan diberikan kepada Andi Nurpati untuk disimpan," tegasnya.