REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan staf Andi Nurpati mengaku diperintah Andi Nurpati, Sugiarto untuk membuat surat yang selanjutnya dikirim via faksimili kepada panitera Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Sugiarto, saat itu, Andi menyerahkan dua konsep surat. Pertama kali memerintahkan, Andi meminta surat tersebut dikirim kepada Ketua MK.
"Namun selang tiga menit kemudian diralat oleh ibu Andi Nurpati, kepadanya untuk panitera MK," jelasnya, pada rapat Panja Mafia DPR RI, Kamis (7/7).
Surat yang sudah jadi, selanjutnya dikirimkan melalui mesin faksimili yang ada di ruang kerja Andi.
Oleh Sekjen KPU, surat ini dianggap melanggar ketentuan. Karena dibuat dan dikirimkan tanpa prosedur kesekretariatan di KPU.
"Surat tersebut tidak melalui ketentuan, karena tanpa melalui mekanisme yang benar. Saya sendiri tidak pernah tahu," ungkap Sekjen KPU, Suripto