REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa, Prita Mulyasari dan memutuskannya bersalah.
Atas putusan itu, Prita menyatakan terkejut dan tidak mau dipenjara. “Anak saya yang paling kecil belum sampai setahun usianya, jangan sampai saya masuk penjara,” kata Prita saat dihubungi Republika, Jumat (8/7).
Namun demikian, Prita mengatakan menyerahkan soal nasibnya kini kepada Tuhan. Soal upaya hukum, ia menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya.
Hanya saja, ia tidak habis mengerti mengapa MA mengabulkan kasasi JPU itu. Ia berpendapat, MA tidak melupakan kasus yang menimpa itu sedangkan menurutnya orang lain telah melupakan kasusnya yang pernah menjadi berita nasional pada dua tahun lalu itu.
Seperti diketahui Putusan kasasi MA bernomor register 822 K/PID.SUS/2010 tertanggal 30 Juni 2011, menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam dugaan pencemaran nama baik atas RS Omni Internasional. Namun, belum diketahui berapa lama Prita akan mendapatkan hukuman penjara.