Sabtu 09 Jul 2011 16:42 WIB

Pakar:Saatnya Pencemaran Nama Baik Masuk Ranah Perdata

Rep: teguh firmansyah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej menyayangkan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan Prita bersalah atas kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang, Banten. Tanpa bermaksud untuk mengintervensi, tetapi keputusan tersebut kurang memberikan rasa keadilan.

Apalagi, lanjut Edward, Prita sebelumnya telah memenangkan kasus perdatanya dalam perkara sama di tingkat Mahkamah Agung.  "Itu yang saya agak heran harusnya konsiten. diselesaikan,"ketika dihubungi Republika, Sabtu (8/7)..

Edward menilai penegak hukum teralu memandang sempit pencemaran baik ini. Di negara-negara maju, kata dia, masalah seperti ini sudah tidak lagi masuk ranah pidana melaikan perdata. Artinya jika terdakwa kalah maka dia harus membayar kerugian, tidak lagi dengan kurungan.  

Untuk diketahui dengan keputusan Mahkamah Agung kali ini, Prita kembali terancam masuk bui. Dalam amar putusan tertanggal 30 Juni 2011, disebutkan bahwa kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan sementara kasasi terdakwa ditolak.

Seharusnya, menurut Edward apa yang dilakukan oleh Prita  perlu dibuktikan. Pembuktian itu  dengan memeriksa Rumah Sakit Omni tersebut. Apalagi selama ini tidak hanya Prita saja yang mengeluhkan pelayanan dari Rumah Sakit.

Menurt Edward Prita bisa kembalikan melakukan langkah hukum selanjutnya, sehingga Ia tidak perlu dieksekusi. "Saya kira Prita bisa segera melakukan langah hukum selanjutnyai,"jelasnya.  

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan DPR akan segera memanggil Mahkamah Agung untuk menjelaskan kembali kasus Prita tersebut. Pemanggilan itu, lanjutnya, bukan bertujuan buat mengintervensi putusan pengadilan.  

"Tapi ini telah menyentuh persoalan rasa keadilan,"katanya. Dia pun mendukung Prita untuk melakukan langkah hukum selanjutnya  atas putusan MA tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement