Sabtu 09 Jul 2011 19:08 WIB

Bila ada Pengaduan KY Bisa Periksa Hakim Kasus Prita

Rep: C13/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim yang menyidangkan kasus Prita Mulyasari di tingkat kasasi. Tiga hakim yang mengabulkan tuntutan jaksa itu adalah R Iman Harjadi, M Zaharuddin Utama dan Salman Luthan. Meski menghormati putusan hakim Mahkamah Agung (MA), KY merasa ada kejanggalan dalam putusan itu.

“Kami bisa periksa hakim itu dengan catatan ada informasi pelanggaran kode etik,” ujar juru bicara KY Asep Rahmat Fajar pada Sabtu (9/7). Jika tidak ada aduan atau informasi dari kuasa hukum Prita maupun masyarakat, maka KY tidak bisa bergerak.

Asep mengatakan, KY hanya bisa merekomendasikan Prita agar melakukan pengajuan kembali (PK). Meski begitu, kata Asep, langkah hukum luar biasa melalui PK hanya bisa dilakukan Prita jika memiliki novum (bukti baru). Jika tidak begitu, Prita akan menjalani masa hukuman enam bulan di penjara. “Kami tidak bisa membantu Prita mengelak dari hukuman atas vonis MA.”

Dalam kasus itu, jaksa memutuskan untuk mengajukan kasasi kepada MA karena pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang pada 29 Desember 2009 menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti mengirim email. Surat elektronik Prita itu merupakan kritikan dan untuk kepentingan umum tentang RS Omni Alam Sutera. Jaksa mendakwanya enam bulan penjara atas pencemaran nama baik RS dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, dalam amar putusan tingkat pertama itu, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan (bebas murni atau vrijspraak karena tak terbukti dakwaannya). Itulah sebabnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono mengajukan kasasi karena menilai putusan majelis hakim seharusnya bersifat onslag atau vonis yang perbuatannya terbukti dari dakwaan. Hanya, karena kepentingan publik, tambahnya, dapat bebas dari hukuman. “Tapi, putusannya di sini bersifat vrijspraak,” ungkapnya pada awal 2010.

Menurut Asep, KY tidak bisa jemput bola memeriksa ketiga hakim itu jika tidak ada bukti pelanggaran. Karena itu, ia mengharap ke publik adanya laporan disertai bukti jelas jika punya informasi tentang pelanggaran perilaku hakim dalam memimpin sidang. “Kami tidak berprasangka buruk. Tapi KY siap memerika hakim jika ada pengaduan,” terang Asep.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement