REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Negeri Tangerang masih belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Jaksa Penuntut Umum untuk perkara pidana Prita Mulyasari. Oleh karena itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachma mengungkapkan, kejaksaan belum bisa melaksanakan eksekusi putusan tersebut.
"Kalau sudah diterima secara resmi, baru menentukan apa langkah yang akan dilanjutka,"ujar Noor saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/7). Noor menjelaskan, pelaksanaan eksekusi hanya berdasarkan atas putusan majelis hakim di tingkat kasasi.
Noor pun membantah jika kejaksaan akan mengeksekusi berdasarkan tuntutan dari JPU di pengadilan tingkat pertama. "Putusannya yang akan dilaksanakan. Bukan tuntutan!"jelasnya.
Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi terdakwa perkara pencemaran nama baik, Prita Mulyasari. Informasi tersebut didapatkan dari situs resmi MA mahkamahagung.go.id. dengan linkhttp://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.
Dalam putusan tertanggal 30 Juni 2011 tersebut, amar putusan menyebutkan bahwa kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan sementara terdakwa ditolak. Untuk itu, Prita dinyatakan bersalah. Majelis hakim perkara kasasi bernomor 822 K/PID.SUS/2010 ini yakni M.Zaharuddin Utama, DR.Salman Luthan, R.Imam Harjadi.