REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan buronan M Nazaruddin pergi dari Singapura menuju Vietnam pada 20 Juni atau sebelum pencabutan paspornya dan sebelum menjadi tersangka.
Patrialis di Istana Negara, Jakarta, Senin, mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games itu bisa pergi ke Ho Chi Minh dengan menggunakan paspor biasa.
Patrialis menjelaskan informasi kepergian mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Nazaruddin ke Vietnam itu merupakan hasil penelusuran pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM di Singapura beberapa hari lalu.
Selanjutnya, pihak Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan seluruh proses pengembalian Nazaruddin ke Indonesia kepada pihak Kepolisian. Sementara itu, Wakil Kepala Polri Komjen Pol Nanan Soekarna yang ditemui di tempat yang sama tidak bersedia memberikan keterangan tentang hal itu.