REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Keluarga Prita Mulyasari bahagia atas putusan Mahkamah Agung yang memutuskan untuk tidak dilakukannya penahanan melainkan masa percobaan satu tahun.
"Alhamdulillah, keluarga merasa bahagia karena Prita tidak jadi dipenjara dan bisa tetap berkumpul bersama," kata Rully, kakak kandung Prita Mulyasari saat dihubungi di Tangerang, Senin.
Pernyataan Rully terkait putusan Mahkamah Agung yang menghukum Prita Mulyasari selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terkait dikabulkannya kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
Dengan putusan itu, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman enam bulan, hanya Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun. "Kami ingin agar kasus tersebut tidak ada lagi dan Prita dapat hidup normal seperti orang pada umumnya," kata Rully.