REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw, membantah mengeluarkan pernyataan bahwa perkara mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamuddin, tidak layak untuk diajukan ke pengadilan. Arnold justru yakin kalau upaya kasasi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Arnold mengungkapkan dia memang menghadiri diskusi nasional bersama dengan Bareskrim, ICW, KPK, BPK, BPKP, yang turut dihadiri oleh Agusrin. Dalam diskusi tersebut, ungkapnya, Agusrin mengeluarkan uneg-uneg kalau dia merasa tersiksa dengan proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan.
"Saya bilang kalau memang prosedur penanganan perkara itu kalau terbukti ada unsur pidana, tentu akan diminta pertanggungjawaban. Termasuk kepala daerah," ujarnya saat dihubungi, Senin (11/7).
Alih-alih menyatakan bahwa kasus tersebut tidak layak ke pengadilan, Arnold malah mengkritisi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut sehingga majelis hakim bisa memvonis bebas terdakwa. "Maksud saya waktu di sidang itu jaksa kurang maksimal, kurang mendalami pembuktiannya," ungkapnya.