Senin 11 Jul 2011 16:40 WIB

Belum Terima Salinan Putusan Kasus Prita, Kejakgung Belum Bisa Bersikap

Prita Mulyasari
Prita Mulyasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Kejaksaan Agung sampai sekarang belum bisa bersikap terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus Prita Mulyasari. MA menyatakan prita bersalah atas pernyataan ketidakpuasan terhadap pelayanan RS Omni Internasional, Alam Sutra, Tangerang Banten yang disebarkan melalui surat elektronik.

"Kami belum tahu berapa vonis terhadap Prita karena salinan putusannya belum kami terima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Senin (11/7).

Sebelumnya, MA melalui putusan kasasinya menghukum selama enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun seiring permohonan kasasi penuntut umum dikabulkan.

Putusan itu dijatuhkan pada 30 Juni 2010, melalui majelis hakim agung dengan anggota Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi. "Kalau sudah ada salinannya, akan dikaji sebagai dasar untuk menentukan sikap," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menyatakan prihatin atas nasib Prita Mulyasari pascaputusan Kasasi Mahkamah Agung. "Kami prihatin, tapi prinsipnya, Komisi Yudisial (KY) menghormati Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA)," katanya di Jakarta, Sabtu (9/7)

Ia menegaskan selama KY tidak menerima laporan atau menemukan indikasi penyimpangan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, pihaknya tak akan memperosalkan Putusan Kasasi tersebut.

"Putusan itu sudah 'inkracht' atau berkekuatan hukum tetap. Tapi Prita masih punya hak untuk ajukan PK, jika ada 'novum' atau bukti baru," ujarnya.

 mam Anshori Saleh menambahkan, KY tak akan berburuk sangka terhadap Majelis Kasasi yang memutuskan menghukum Prita.

"Kemungkinan MA melihat ada kesalahan penerapan hukum yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang membebaskan Prita," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement