REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia hanya bisa diberhentikan di tengah jalan jika melanggar lima ketentuan. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, proses impeachment terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa dilakukan dengan alasan politis.
Mahfud menjelaskan, Presiden SBY bisa dijatuhkan jika terlibat korupsi, penyuapan, dan pengkhianatan terhadap negara. Selanjutnya, melakukan kejahatan besar dengan hukuman di atas lima tahun penjara, serta melakukan perbuatan tercela yang melanggar kepantasan.
"Jika tidak melanggar itu Presiden secara konstitusi tidak bisa dijatuhkan," jelas Mahfud di sela-sela 'The International Symposium on Constitutional Democratic State' di Jakarta, Senin (11/7).
Meski sebagian pihak menyebut Presiden SBY bisa dijatuhkan terkait kasus yang membelit Partai Demokrat dan M Nazaruddin. Mahfud dengan tegas menyatakan mundurnya Presiden karena faktor politis jelas inkonstitusional. "Politik tidak bisa dibuktikan secara hukum. Politik hanya cari-cari kesalahan," tuturnya
Bangsa Indonesia, kata Mahfud, harus belajar dari sejarah. Pasalnya mundurnya presiden Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, dan Gus Dur, dilakukan atas dasar politik. Tapi, secara hukum tidak dapat dibuktikan kesalahannya.