REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Slamet, menilai ada selip antara putusan perdata dan putusan pidana terhada kliennya. Menurut Slamet dalam putusan perdatanya, Hakim MA, yang dipimpin Harifin Tumpa (Ketua MA) menyatakan apa yang dilakukan oleh Prita hanya mengeluh, jadi bukan tindak pidana.
Tumpa amar putusannya, tutur Sllamet menyatakan tidak ada niatan dari Prita melakukan perbuatan pencemaran nama baik.
Sementara dalam putusan pidananya yang diketuai Hakim Zaharuddin Utama, menyatakan Prita terbukti melakukan pencemaran nama baik atau tindak pidana. Jadi tambahnya ada dua keputusan yang kontradiksi itu. "Padahal, ini kasus yang sama," kata Slamet.
MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Prita. Putusan tersebut terdaftar dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010. Dengan putusan ini, Prita dianggap bersalah karena mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Prita, dengan hukuman percobaan selama 1 tahun. Namun, Prita diputuskan tidak dipenjara, melainkan harus berkelakuan baik selama satu tahun.