REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pihak Merpati menyanggah bila transaksi yang terjadi pada 2006 ketika penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 terdapat unsur pidana. Humas Merpati, Imam Turidi, mengungkapkan transaksi tersebut merupakan murni transaksi bisnis.
Bahkan, tuturnya, PT. Merpati Airlines sudah ditipu oleh agen perusahaan penyewaan pesawat dari Amerika Serikat dan dinyatakan menang di pengadilan New York, AS. "Itu merupakan suatu yang proses transaksi bisnis saja seperti itu,"ujar Imam saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/7).
Menurutnya, pengadilan sudah memenangkan pihaknya untuk gugatan perdata penyewaan pesawat melawan agen penyewaan pesawat di Amerika Serikat pada 2007 lalu. Akan tetapi, tuturnya, hingga saat ini putusan tersebut belum dieksekusi dan kerugian Merpati senilai 1 Juta dolar AS belum diterima oleh Merpati.
Imam mengungkapkan pihaknya pun sudah melaporkan yang bersangkutan secara pidana ke yuridiksi di Amerika Serikat."Dilaporkan ke AS, ke yurisdiksi di AS. Lapornya tahun 2007 atau 2008. Sudah dilakukan saat itu juga," ujarnya.
Selain itu, tuturnya, sebenarnya sudah terdapat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus penyewaan tersebut. Akan tetapi, ungkapnya, tidak ada respons khususnya dari Polri dan KPK.