REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Biro Hukum KPU dalam perhitungan suara untuk Dapil Sulsel 1 pada 12 Agustus 2009, hanya membahas tanpa mengetahui siapa peraih suara partai dan caleg terbanyak.
Namun, pada Rapat Pleno KPU 21 Agustus 2009, Komisioner sekaligus Kepala Divisi Teknis dan Hukum, Andi Nurpati mengatakan terdapat penambahan suara bagi caleg darai Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Hukum, Santoso saat menghadiri rapat Panja Mafia Pemilu bersama KPU dan Bawaslu di Gedung DPR RI, Selasa (12/7). Andi Nurpati memasukan unsur penambahan bagi Dewie Yasin saat memaparkan teknis penyelenggaraan Pemilu 2009 pada pleno 2 September 2009.
"Dalam pembahasan terjadi perdebatan sekalipun tidak panjang, soal penambahan itu. Tapi kesimpulannya perolehan suara terbanyak di Sulsel 1 diperoleh Dewie Yasin," papar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dihadapan Panja.
Saat ditanyakan mengapa Andi Nurpati yang membacakan saat itu, Hafiz menjelaskan bahwa itu hal biasa di KPU. Di setiap pleno, Hafiz yang selalu memimpin akan menyerahkan posisinya saat memasuki pembahasan masing-masing divisi.
Oleh anggota panja, Hafiz terus dicecar soal penetapan kursi DPR yang menetapkan kursi bagi Dapil Sulsel 1 yang hanya menggunakan salinan kertas faks MK no. 112 tertanggal 14 Agustus yang ternyata palsu.
"Saat itu kita belum tahu bahwa ada surat palsu MK," kilah Hafiz. Diungkapkan pula bahwa KPU seringkali menerima penjelasan MK melalui faks yang kemudian dijadikan dasar putusan perkara pemilu oleh KPU. Untuk beberapa perkara, KPU bahkan tidak pernah menerima surat putusan asli MK.