Rabu 13 Jul 2011 12:20 WIB

Bila Surat Dokter Fiktif, Panji Gumilang Bisa Dikenai Tuduhan Pemalsuan Surat

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang telah dua kali tidak menghadiri pemanggilan sebagai tersangka dengan dalih sakit. Menurut Polri jika surat dokter yang diajukan fiktif, Panji Gumilang juga dapat disangkakan dalam pemalsuan surat dokter.

"Kalau ternyata tidak sakit, bisa saja (dikenakan lagi pemalsuan surat)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7).

Anton menambahkan hal itu dapat diketahui jika dalam pemanggilan pemeriksaan selanjutnya, Panji Gumilang kembali tidak hadir. Maka penyidik akan menurunkan tim dokter untuk mengkonfirmasikan kesehatan Panji Gumilang.

Pasalnya Panji Gumilang berdalih memiliki gejala penyakit jantung dan meminta penundaan pemeriksaan dengan melampirkan surat dokter. Jika tim Polri memeriksa tidak ada penyakit, tambahnya, Panji Gumilang dapat dikenakan pemalsuan surat, yakni surat dokter fiktif.

Selain itu, penyidik juga akan membawa paksa Panji Gumilang untuk diperiksa sebagai tersangka. "Jika (berdasar pemeriksaan dokter) penyakitnya tidak ada, (ia) akan dibawa," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement