REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Satuan tugas (Satgas) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang khusus melakukan pendampingan terhadap TKI yang bermasalah hukum harus membuka akses ke kerajaan Arab Saudi.
Cara ini dinilai menjadi salah satu jalan untuk membebaskan hukuman pancung yang menimpa TKI bermasalah hukum. "Karena tidak mungkin hanya dengan pendekatan ke pejabat di bawah kerajaan," kata Direktur Ecosoc Rights, Sri Palupi, Rabu (13/7).
Masalah yang menimpa TKI terancam hukuman pancung adalah masalah berat. Harus ada pendekatan ke Raja. Satgas TKI seharusnya bisa menjembatani komunikasi permasalahan TKI bermasalah hukum, karena sebagian besar masalah hukum yang menimpa TKI adalah bentuk kejahatan yang terlahir dari hukum yang tidak adil.
"Artinya, TKI yang diduga membunuh majikan adalah mereka yang sebelumnya sudah menerima ketidakadilan. Mulai dari gaji tidak dibayar, pelecehan seksual hingga penganiayaan berat. Arab Saudi perlu tahu situasi kerja yang dihadapi TKI ini, yaitu persoalan struktural dan bukan permasalahan personal," kata Sri.
Satgas juga harus memastikan kondisi TKI yang terancam hukuman mati atau bermasalah hukum lainnya. Juga melihat apakah masih ada peluang yang bisa dilakukan untuk melakukan perlindungan kepada mereka.
Satgas, kata Sri, harus bisa mendesak pemerintah Arab Saudi agar memperbaiki perlindungan terhadap TKI yang bekerja di sana. "Jika tidak diperbaiki, ketidakadilan akan terus terjadi dan kejahatan negara terus berlangsung" tandasnya.