Rabu 13 Jul 2011 20:54 WIB

Preseden Buruk, MA Adukan KY ke Polisi

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Lembaga Bantuan Hukum Surabaya menilai tindakan Mahkamah Agung melaporkan Komisi Yudisial ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, bisa menjadi preseden yang buruk bagi lembaga tersebut.

"Kami menyurati MA untuk mencabut laporan itu, karena laporan itu akan membuat MA mengadili diri sendiri," kata Kepala Bidang Operasional LBH Surabaya, M Faiq Assiddiqi SH, di Surabaya, Rabu.

Didampingi Koordinator Posko Pemantauan Peradilan Jatim, Abdul Fatah SH, ia mengemukakan hal itu menanggapi upaya MA melaporkan Komisioner KY Suparman Marzuki ke Bareskrim Polri (11/7).

Laporan yang disampaikan Kepala Biro Hukum MA Nurhadi dan kuasa hukum Peter Kurniawan itu, menuduh Suparman Marzuki melakukan penghinaan dengan menyebut budaya suap-menyuap untuk menduduki sebuah jabatan.

Berdasarkan laporan media cetak, Suparman menyebut seseorang harus membayar uang Rp300 juta untuk menjadi hakim dan Rp 275 juta untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta, sehingga Suparman dinilai melanggar Pasal 207, 310, 311, 317, dan 318 KUHP.

Menurut Faiq, laporan MA terkait KY itu cacat hukum, karena delik pencemaran nama baik itu harus dilaporkan personal, bukan dilaporkan oleh lembaga seperti MA. "Kalau dipaksakan akan menjadi preseden buruk, karena polisi akan melimpahkan perkara itu ke kejaksaan, sehingga hakim yang ditunjuk akan segan dengan MA," katanya.

Selain itu, katanya, akhir dari kasus itu akan ke MA juga bila berlanjut ke kasasi, sehingga MA akan benar-benar mengadili dirinya sendiri. "Itu preseden buruk yang akan mungkin ditiru lembaga lain, padahal MA seharusnya melihat kritik KY untuk membenahi para hakim. Jadi, tindakan MA dengan melaporkan KY itu tidak elok," katanya.

Apalagi, laporan MA tahun 2010 mencatat bahwa MA telah menghukum 110 hakim nakal, terdiri dari 33 hakim dihukum berat, 13 hakim dihukum sedang, dan 64 hakim dihukum ringan.

Data itu juga diperkuat hasil pemantauan Posko Peradilan Bersih se-Indonesia bahwa 32 hakim tergolong nakal yang tersebar pada sembilan daerah dengan 11 hakim di antaranya dari Jatim.

"Artinya, tingkat kenakalan hakim memang masih sangat tinggi, karena itu MA harus sibuk membenahi para hakim dan bukan justru bersibuk melaporkan KY. Kalau benturan MA-KY berlangsung terus, maka masyarakat akan dirugikan, karena mereka diabaikan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement