REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati, akhirnya diperiksa tim penyidik penanganan kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (15/7). Andi Nurpati diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Rencana Jumat, Andi Nurpati akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (13/7) malam.
Dalam rapat Panja Mafia Pemilu di DPR, terungkap jika Andi Nurpati menjadi konseptor dalam pemalsuan surat MK. Saat rapat pleno KPU, Andi Nurpati bersikeras jika surat MK tertanggal 14 Agustus 2009 merupakan surat asli dan menjadi dasar keputusan KPU.
Surat tersebut memutuskan kursi DPR Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan menjadi milik politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Namun Ketua MK, Mahfud MD menyatakan surat itu palsu.
Pasalnya MK telah memutuskan surat tertanggal 17 Agustus 2009, dengan Mestariani Habie, politisi Partai Gerindra, sebagai pemilik kursi DPR yang sah. Kasus ini baru ditangani polisi dengan dalih MK belum melaporkan secara resmi di Bareskrim Mabes Polri.
Penyidik juga baru mendapatkan surat MK tertanggal 14 Agustus 2009 bukan dalam bentuk asli, namun fotokopian. "Masih sebagai saksi dulu," imbuh mantan Kapolres Kepulauan Seribu ini.