Kamis 14 Jul 2011 09:18 WIB

Jumat, Andi Nurpati Diperiksa Terkait Pemalsuan Surat MK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Boy Rafli Amar
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati, akhirnya diperiksa tim penyidik penanganan kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (15/7). Andi Nurpati diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Rencana Jumat, Andi Nurpati akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (13/7) malam.

Dalam rapat Panja Mafia Pemilu di DPR, terungkap jika Andi Nurpati menjadi konseptor dalam pemalsuan surat MK. Saat rapat pleno KPU, Andi Nurpati bersikeras jika surat MK tertanggal 14 Agustus 2009 merupakan surat asli dan menjadi dasar keputusan KPU.

Surat tersebut memutuskan kursi DPR Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan menjadi milik politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Namun Ketua MK, Mahfud MD menyatakan surat itu palsu.