Kamis 14 Jul 2011 10:09 WIB

KPK Usut Pejabat yang Terima Aliran Dana Suap Wisma Atlet

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Johar Arif
Haryono Umar
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Haryono Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Temuan soal adanya dugaan pemberian suap kepada para pejabat di Pemerintahan Provinsi Sumatra Selatan terkait pembangunan wisma atlet SEAG menjadi bahan masukan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK akan mengembangkan penyidikan kasus suap tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Temuan soal adanya dugaan aliran dana ke pejabat –pejabat pemerintah Sumatra Selatan merupakan penunjuk ke arah yang terang,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, saat dihubungi Republika, Kamis (14/7) pagi.

Menurutnya, informasi itu akan diteruskan oleh KPK untuk menyelesaikan penyidikan kasus suap itu hingga tuntas. KPK akan mencari dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut menerima suap berupa komisi dari biaya pembangunan wisma atlet itu. “Kita ungkap hingga ke akar-akarnya dan hingga tuntas,” katanya.

Haryono mengaku KPK belum akan menetapkan tersangka pada pejabat-pejabat Sumsel yang ikut menerima aliran dana itu. Hal tersebut masih harus menunggu hasil pengembangan penyidikan.

 Seperti diketahui, nama Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, masuk dalam daftar yang akan mendapat success fee atau komisi dari total nilai proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.  Alex direncanakan mendapat jatah senilai 2,5 persen dari total nilai pembangunan wisma atlet sebesar Rp 191 ,6 miliar atau sekitar Rp 3 miliar.

Informasi itu didapat dari surat dakwaan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah, Mohamad El idris  yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Surat dakwaan itu menjelaskan,  Idris melakukan negosisasi dengan Anggota DPR RI, M Nazaruddin; Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi; dan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang untuk memberikan komisi pada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa atas terpilihnya PT DGI sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet.

Namun, surat dakwaan itu tidak menyebutkan pembagian komisi untuk Gubernur Sumatra Selatan terealisasi. Hanya ada beberapa nama yang telah menerima komisi tersebut. Di antaranya,  M  Nazaruddin  baru menerima Rp  4,34 miliar dari Rp 25 miliar, Sesmenpora, Wafid Muharam Rp 3,2 miliar, dan  Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kepala Dinas PU Sumsel Rp 400 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement