REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaitun, Panji Gumilang dipanggil untuk ketiga kalinya dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7). Namun dengan dalih penyakitnya kambuh, Panji Gumilang kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Penyakit beliau (Panji Gumilang) kambuh lagi, jadi kami meminta untuk menangguhkan pemeriksaan," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7).
Ali menambahkan kedatangannya ke Bareskrim Mabes Polri ada dua hal. Pertama ia atas nama kuasa hukum Panji Gumilang datang ke penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam rangka melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan yang terakhir. Dua, tambahnya, karena kondisi fisik pulih, ia memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Menurut dokter yang memeriksa Panji Gumilang, Netty Supartiasih, ada penyakit gejala jantung dan gejala stroke. Maka itu, dokter tidak mengizinkan Panji Gumilang diperiksa karena dikhawatirkan akan mengalami depresi.
Dokter Netty Supartiasih merupakan dokter di rumah sakit yang berada di dalam kompleks Pondok Pesantren Al Zaitun. "Belum tahu sampai kapan, kalau dokter mengijinkan malah tambah parah gimana. Batas waktu Polri kan kalau sehat," kelitnya.