REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mediasi antara pihak Citibank dan keluarga almarhum Irzen Octa kembali buntu. Tawaran dari pihak keluarga almarhum agar Citibank membayar ganti rugi Rp 60 Miliar belum mendapat jawaban.
Hakim mediasi, Jihad Arkanudin, pun berencana untuk memanggil pimpinan Citibank cabang Jamsostek, pekan depan.
Penasihat hukum keluarga almarhum, Slamet Yuwono, mengungkapkan pemanggilan tersebut berkaitan dengan tempat tewasnya almarhum Irzen yang berlokasi di kantor Citibank cabang Jamsostek. "Ini berkaitan dengan kejadian pidananya,"ujar Slamet saat dihubungi, Kamsi (14/7).
Namun Slamet mengaku belum mendapat konfirmasi apakah pimpinan tersebut akan datang atau tidak. Slamet mengaku kecewa dengan lambannya Citibank memberi jawaban soal tawaran pihak keluarga almarhum agar tergugat membayar ganti rugi senilai Rp 60 Miliar. "Belum ada jawaban. Kita sebenarnya kecewa mengapa Citibank belum memberi jawaban," ujarnya.
Anak buah pengacara senior, Otto Cornelius Kaligis ini, mengatakan kepastian dari Citibank diperlukan agar pihaknya dapat memastikan langkah hukum ke depan.