Kamis 14 Jul 2011 14:23 WIB

Dihadiahi Celana Dalam Wanita, KPK Didesak Periksa Max Sopacua

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Krisman Purwoko
Max Sopacua
Foto: Antara
Max Sopacua

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Puluhan orang yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (SEMPAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat  Max Sopacua. Max diduga terlibat dalam kasus pengadaan alat rontgen portable di Departemen Kesehatan  pada  2007 lalu.

Menurut Koordinator SEMPAK, Amir, dalam penanganan kasus korupsi di Departemen Kesehatan, KPK telah menyeret beberapa pengambil kebijakan pengadaan rontgen portable. Namun, Max Sopacua yang diduga sebagai salah satu penerima dana hasil korupsi pengadaan itu masih belum terkena tindakan hukum.

"Tidak ada anggota DPR yang kebal hukum. DPR RI sebagai rumah rakyat harus bersih dari koruptor," kata Koordinator Sempak,  Amir di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7).

Saat mendatangi Gedung KPK itu,  Amir bersama sekitar 50-an orang melakukan aksi unjuk rasa. Dalam aksinya, mereka menunjukkan bentuk protes pada pimpinan KPK yang dinilai tebang pilih dalam menegakkan hukum.  Sebagai bentuk protes, Sempak memberi lima komisioner KPK celana dalam wanita.

Secara simbolis, celana dalam, atau sempak tersebut diberikan setelah setengah jam melakukan aksi. Mereka menyerahkan satu kotak berisi lima celana dalam wanita berwarna merah muda, coklat, dan kuning kepada salah seorang perwakilan dari KPK.

"Kami memberikan celana dalam ini karena KPK selama ini tidak berani untuk mengusut kasus korupsi yang dilakukan Max Sopacua. Simbol  ketidakberanian itu celana dalam wanita yang kami berikan ini," ujar Amir.

Seperti diketahui, Politikus Partai Demokrat Max Sopacua terseret kasus korupsi pengadaan alat rontgen  portable  di Departemen Kesehatan pada 2007. Dalam surat dakwaan terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad, anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat itu disebut menerima uang senilai  Rp 45 juta dari terdakwa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement