REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR Komisi XI, Achsanul Qosasi menyatakan, pemerintah dan DPR masih membicarakan mengenai formasi dewan komisioner dalam OJK nantinya. DPR masih kukuh dengan komposisi dewan komisioner yang berasal dua dari DPR, lima independen, dan dua dari pemerintah.
Sementara pemerintah mengusulkan dewan komisoner terdiri dari dua ex-officio dan tujuh anggota dari pemerintah. "Kedua opsi tersebut cukup baik, yang jelas harus ada titik temunya," katanya di Jakarta, Kamis (14/7).
Sementara anggota Pansus RUU OJK lainnya Harry Azhar Azis menyatakan, dewan komisioner nantinya memiliki satu ketua yang membidani soal kelembagaan dan pengadilan internasional. Wakil ketua yang membidani soal tata laksana internal.
Selain itu, terdapat komisioner yang mengurusi bidang perbankan, pasar modal, IKMB, dan lembaga keuangan lain. OJK pun dilengkapi dengan komite audit dan etika. "Selain itu, anggota komisoner yang mengurusi perlindungan konsumen dan penegakan hukum," tutur Harry.
Sejauh ini, pemerintah dan DPR telah sepakat melakukan fit and proper test dewan komisioner. Sebelumnya diusulkan, penunjukan calon dewan komisioner ditunjuk oleh pemerintah dan dikonfirmasi oleh DPR.
Konfirmasi dilakukan untuk menilai karakter dan rekam jejak dari calon komisioner. "Nah sekarang, kami sepakat calon komisioner ditunjuk tidak lewat konfirmasi namun melalui fit and proper oleh DPR," katanya.
Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati soal independensi OJK. Nantinya OJK akan mandiri dalam dua hal secara struktural dan fungsional. "Mereka akan independen secara struktural seperti Kejaksaan Agung dan mandiri secara fungsional seperti MK, BI, dan KPK," kata Achsanul.
OJK dapat melakukan penyidikan, namun mereka tidak dapat melakukan penuntutan.